HALOSULSEL.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD pada Rabu, 11 Maret 2026.
Tak hanya THR, pada hari yang sama pemerintah daerah juga membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR dan TPP mencapai Rp34,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, anggaran khusus untuk THR ASN dan PPPK mencapai Rp31,1 miliar. Rinciannya, sebanyak 5.077 ASN menerima THR dengan total anggaran Rp25.498.151.026.
Sementara itu, THR untuk 1.528 PPPK mencapai Rp5.476.364.600. Selain ASN dan PPPK, THR juga diberikan kepada pimpinan daerah serta anggota DPRD Maros.
Bupati dan Wakil Bupati Maros masing-masing menerima THR sebesar Rp11.362.043. Sedangkan total THR untuk anggota DPRD Maros mencapai Rp144.469.500.
“Total semua untuk THR sebesar Rp31.130.347.169,” katanya.
Selain pencairan THR, pemerintah daerah juga menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada sekitar 2.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP tersebut mencapai Rp3,8 miliar. Menurut Davied, besaran TPP yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta beban kerja masing-masing pegawai.

