HALOSULSEL.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera melakukan terobosan baru dalam sistem kerja pegawainya. Mulai pekan depan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros akan mulai mencicipi kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan langkah ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kondisi global. Ketegangan konflik di Timur Tengah telah memicu kenaikan harga minyak dunia, yang berdampak langsung pada sektor energi nasional.
"Insyaallah akan segera kita terapkan, kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat," ujar Chaidir, Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, Chaidir menegaskan WFA tidak diterapkan secara merata. Implementasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala OPD memiliki kewenangan penuh untuk memilah jabatan mana saja yang memungkinkan untuk bekerja secara remote.
"Tidak semua jabatan bisa WFA. Ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.
Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, Pemkab Maros memberlakukan sistem rolling atau bergiliran. Khusus untuk unit pelayanan publik, jumlah pegawai yang bekerja di kantor minimal harus mencapai 50 persen.
"Maksimal hanya 50 persen pegawai yang boleh WFA di unit pelayanan. Selebihnya tetap harus standby di kantor agar pelayanan tetap optimal," tambah Chaidir.
Bupati menekankan, WFA bukan berarti hari libur bagi ASN. Pemkab Maros telah menyiapkan sistem pelaporan dan pengukuran kinerja yang ketat. Capaian kerja ini nantinya akan berkorelasi langsung dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Yang terpenting adalah kinerja tetap terukur. TPP tetap berbasis kinerja, jadi hasil kerja tetap menjadi penilaian utama meskipun bekerja dari luar kantor," tegasnya.

