HALOSULSEL.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Bupati Maros Chaidir Syam menginstruksikan percepatan pembayaran gaji bulan Maret bagi mereka.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain karena lonjakan kebutuhan pokok menjelang lebaran, kebijakan ini menjadi "angin segar" lantaran regulasi pusat belum mengakomodir tunjangan khusus bagi kategori pegawai tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan hingga saat ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu memang belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Oleh karena itu, Pemkab Maros mengambil inisiatif proaktif agar para pegawai tetap memiliki pegangan finansial untuk merayakan hari kemenangan.
“Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka kami mengambil kebijakan mempercepat pembayaran gaji bulan Maret,” ungkapnya, Jumat (13/3/2026).
Pemkab Maros tidak ingin sekadar memberi janji. Chaidir menegaskan, proses administrasi sedang dikebut agar dana tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai pada pekan ini juga.
"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini. Kita upayakan paling lambat sudah tersalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri," pungkas Doktor bidang Ilmu Politik tersebut.
