HALOSULSEL.COM, ASAHAN -- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046.
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (19/06/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, http://S.Sos., dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan berita acara pembahasan RTRW mengacu pada PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rahmat Hidayat menambahkan, pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Provinsi.
Ia berharap dukungan dari semua stakeholder yang terlibat agar berita acara yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan tersebut.
Rahmat juga menyebutkan bahwa sekitar 300 hektar lahan akan dimanfaatkan Kabupaten Asahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Selain itu, pada tahun 2026 Pemprov Sumut akan membangun beberapa ruas jalan di wilayah perbatasan guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi. (Mk)

