Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PBB Maros Baru 67,84 Persen, Pemda Dorong Penagihan Dikebut hingga Akhir Tahun

Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026
Last Updated 2026-10-01T01:01:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


HALOSULSEL.COM, MAROS -- Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, baru mencapai 67,84 persen hingga Juli 2026. Dari target penerimaan PBB sebesar Rp47,3 miliar, realisasi yang telah terkumpul baru sekitar Rp32,1 miliar.

Sejumlah kecamatan bahkan masih mencatatkan capaian di bawah 50 persen. Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah dengan capaian terendah. Realisasi PBB baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Selanjutnya Kecamatan Tanralili baru mengumpulkan Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar. Kecamatan Maros Baru terealisasi Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta. Kemudian Kecamatan Tompobulu baru mencapai Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar. Sementara Kecamatan Marusu baru mengumpulkan sekitar Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

Capaian tersebut terungkap dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Selasa, 18 Agustus 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah.

Rapat turut dihadiri camat dari 14 kecamatan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

Dalam rapat tersebut, sejumlah camat membeberkan berbagai kendala yang menyebabkan capaian PBB di wilayahnya masih rendah.

Di Kecamatan Turikale, misalnya, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, namun pembayaran PBB-nya belum dilakukan.

Selain itu, terdapat pula objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini belum masuk sebagai potensi penerimaan PBB yang dapat dipungut pemerintah daerah.

Sementara di sejumlah kecamatan lainnya, salah satu kendala yang disampaikan adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda.

Persoalan berbeda juga ditemukan di Kecamatan Bontoa. Sejumlah lahan tambak disebut masih belum melakukan pembayaran PBB.

Menanggapi berbagai alasan tersebut, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, secara khusus menyoroti persoalan SPPT ganda yang berulang setiap tahun. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat dilakukan perbaikan data.

Ia meminta pemerintah kecamatan tidak menjadikan SPPT ganda sebagai alasan yang terus berulang tanpa adanya tindak lanjut. “Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” ujarnya.

Muetazim juga menyoroti capaian Kecamatan Marusu yang masih berada di bawah 50 persen. Menurutnya, kecamatan tersebut masih memiliki kewajiban sekitar Rp3 miliar yang harus ditagih agar target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai.

Ia meminta proses penagihan dioptimalkan dalam empat bulan terakhir sebelum tutup tahun anggaran. “Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menjelaskan persoalan objek pajak Balai Kereta Api Sulsel berkaitan dengan status kepemilikan aset.

Menurutnya, aset tersebut saat ini masih berstatus milik Kementerian Perhubungan sehingga terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan PBB.

“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” sebutnya.

Untuk meningkatkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor PBB, Bapenda Maros juga menerapkan strategi pembagian SPPT lebih awal.

Jika pada tahun sebelumnya SPPT mulai dibagikan pada April, tahun ini pembagiannya dilakukan lebih awal, yakni sejak Januari. Langkah tersebut dilakukan agar wajib pajak memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang.

Di sisi lain, Bapenda juga memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi terhadap objek pajak yang telah maupun belum melakukan pembayaran.

“Jadi, insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan,” ujarnya.

Selain mempercepat pembagian SPPT, Bapenda Maros juga membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah kecamatan.

Pelayanan tersebut berlangsung mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Pembukaan loket pembayaran di kecamatan dilakukan untuk mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda Maros.

“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” katanya.

Bapenda juga tetap mendorong masyarakat menggunakan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS agar transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.(ADV)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan