Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026) kemarin, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan disaksikan sejumlah unsur Forkopimda Kota Makassar.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan forensik oleh Bid Labfor Biddokes Polda Sulsel. Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Ini sesuai perintah Presiden melalui Kapolri dan Kapolda agar kita melakukan tindakan terhadap kegiatan peredaran narkotika," ujar Arya.
Menurutnya, narkotika yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan total 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.
Arya mengungkapkan, sejumlah perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika dari luar negeri. Salah satunya merupakan jaringan yang disebut Joker Malaysia, dengan barang bukti mencapai 9.260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi.
"Jaringan luar negeri masuk ke Indonesia, lalu ke Kota Makassar. Sehingga pengembangan yang dilakukan pun sampai ke seluruh Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan lima perkara tersebut diungkap pada 28 Mei, 13 Juni, 17 Juni, 20 Juni, dan 1 Juli 2026.
Barang bukti dari masing-masing perkara kemudian menjalani proses penyisihan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan persidangan. Setelah itu, narkotika yang dinyatakan dapat dimusnahkan mencapai 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Setelah tidak dapat digunakan kembali, campuran tersebut dialirkan ke saluran pembuangan.
Arya berharap pemusnahan dalam jumlah besar tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika.
"Narkotika ini bukan suatu hal yang baik. Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan. Ancaman hukumannya sangat berat, apalagi terhadap para pengedar," tegasnya.(*)

