HALOSULSEL.COM, MAROS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring atau online bagi sekolah jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada Senin 1 September 2025.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Maros.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros, Andi Wandi B Putra Patabai, dalam surat edaran bernomor 800/1546/Disdikbud menegaskan, seluruh satuan pendidikan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Turikale, Maros Baru, Lau, Mandai, dan Marusu, diwajibkan melaksanakan pembelajaran daring pada hari tersebut.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan selama aksi demonstrasi berlangsung,” tulis Andi Wandi dalam edaran yang diteken, Minggu (31/8/2025).
Guru dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas pembelajaran secara optimal. Dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lain yang tersedia.
Kepala sekolah juga diharapkan melakukan monitoring agar seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal.
Disdikbud Maros menegaskan, kebijakan pembelajaran daring ini bersifat sementara hingga kondisi di lapangan dinyatakan kondusif.
“Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi,” lanjutnya.
