HALOSULSEL.COM, WAJO -- Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi menghadiri Penandatanganan MoU untuk Pencegahan Perkawinan Anak, pada moment peringatan Hari Anak Nasional, di Lapangan Merdeka Sengkang, Kamis (7/8/2025).
Penandatanganan MoU ini adalah upaya pencegahan perkawinan anak, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam melindungi masa depan generasi muda.
Kampanye ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Wajo, DPRD Wajo, YASMIB Sulawesi, UNICEF, Save The Children, PATBM Center, PKK, APDESI, PT Bank Sulselbar, BAZNAS Wajo, Ketua TP PKK bersama anggota.
Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak, ini turut pula ditandatangani oleh berbagai pihak strategis seperti Bupati Wajo, Ketua DPRD Wajo, Kapolres Wajo, Pengadilan Agama Sengkang, dan Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
Ini merupakan lanjutan dari kesepakatan serupa di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Wajo, Andi Rosman menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab lintas sektor. “Dengan gerakan ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan masa depan akibat praktik perkawinan usia anak,” tegasnya.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi mengatakan DPRD akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh Instansi terkait dalam menjalankan perannya yang signifikan dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Wajo.
"Kolaborasi ini akan memperkuat kesadaran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak, yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo," ungkapnya. (Humas DPRD Wajo)