HALOSULSEL.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Pallantikang, Minggu (17/8/2025). Bupati Maros, Chaidir Syam bertindak sebagai inspektur upacara, sedangkan Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa mendapat kehormatan membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan.
Sebanyak 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas mengibarkan bendera Merah Putih hingga ke puncak tiang. Dalam upacara tersebut, Paskibraka juga menampilkan formasi angka 17, 8, dan 45 sebagai simbol kemerdekaan Indonesia.”Harapannya momentum ini menumbuhkan rasa patriotisme kepada negara yang kita cintai,” kata Chaidir.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak terhadap program pemerintah pusat maupun daerah. “Stakeholder harus mendukung program presiden, gubernur, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Chaidir yang juga mantan Ketua DPRD Maros menyinggung tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah saat ini, terutama dalam mewujudkan keinginan masyarakat di tengah efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa mengatakan pada usia ke-80, visi bangsa semakin jelas, yakni Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. “Tapi tantangan terbesar yang dihadapi Kabupaten Maros saat ini adalah adanya pengurangan anggaran di beberapa sektor,” tutur Gemilang.
Didalam momen itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum (RU) kepada 170 narapidana di Kabupaten Maros, serta pengurangan masa pidana umum (PMPU) kepada 4 anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 orang dinyatakan langsung bebas.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025, yang diteken Dirjen Pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Maros, Ali Imran mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
“Remisi merupakan salah satu hak warga binaan sekaligus wujud pemajuan hak asasi manusia, juga dorongan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial mereka,” ujarnya, usai mengikuti upacara bendera HUT RI di Lapangan Pallantikang Maros.
Adapun rincian remisi berdasarkan besaran perolehan remisi:Remisi 1 bulan : 45 orangRemisi 2 bulan : 35 orangRemisi 3 bulan : 57 orangRemisi 4 bulan : 29 orangRemisi 5 bulan : 4 orang
Total 170 narapidana yang terdiri atas 168 orang laki laki dan dua orang perempuan. Berdasarkan jenis kejahatan narkotika 71 orang, perlindungan anak 33 orang, pencurian 23 orang, pembunuhan 8 orang, penganiayaan 8 orang, penggelapan 6 orang, penipuan 5 orang dan kesehatan 4 orang, penadahan 3 orang, terhadap ketertiban 3 orang, dan kekerasan seksual 2 orang. Human trafficking, kesusilaan, KUHP umum, tambang mineral & batubara, senjata tajam/api/bahan peledak masing-masing 1 orang.
Sebanyak 5 narapidana langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa pidana, dengan rincian remisi 2 bulan 1 orang, remisi 3 bulan 1 orang, remisi 4 bulan 2 orang, remisi 5 bulan 1 orang.
Ali Imran mengatakan pemberian remisi ini bukan hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.