Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPR Jawab Tuntutan 17+8: Hapus Tunjangan Perumahan dan Pangkas Fasilitas Anggota

Zahar Zha
Jumat, 05 September 2025
Last Updated 2025-09-06T03:19:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketgam: Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, dalam konferensi pers di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025)

HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat yang digaungkan sejumlah kelompok masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga influencer, sejak awal September 2025. 


Jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (5/9/2025).


“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” ujar Dasco.


DPR RI berjanji memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain tunjangan listrik dan telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.


"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Sufmi Dasco Ahmad.


Selain itu, Dasco menambahkan bahwa pemberian tunjangan perumahan telah dihentikan per 31 Agustus lalu.


Berikut enam poin keputusan yang disepakati pimpinan DPR:


• Penghentian tunjangan rumah bagi anggota DPR mulai 31 Agustus 2025.


• Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali jika menghadiri undangan resmi kenegaraan.


• Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, mencakup biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.


• Penghentian hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya.


• Penonaktifan anggota DPR bermasalah akan ditindaklanjuti melalui Mahkamah Partai, dengan koordinasi bersama Mahkamah Kehormatan DPR.


• Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.


“(Putusan ini) ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” tegas Dasco. (Abi)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan