Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Heboh! KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres dan Cawapres ke Publik, Termasuk Ijazah

Zahar Zha
Senin, 15 September 2025
Last Updated 2025-09-16T12:20:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Gambar Ilustrasi (Ai/Halosulsel)

HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tutup akses 16 dokumen penting calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke publik.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus lalu.


Dalam aturan ini, sebanyak 16 jenis dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.


“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan KPU,” demikian tertulis dalam diktum pertama keputusan tersebut, dikutip Minggu (14/9/2025).


KPU berdalih, kebijakan ini diterapkan demi melindungi data pribadi para peserta pemilu.


Hanya pihak-pihak tertentu yang dapat mengakses dokumen itu, dan itupun harus disertai dengan izin tertulis dari kandidat bersangkutan.


Masa pengecualian berlaku selama lima tahun, dengan pengecualian hanya jika ada permintaan yang bersifat hukum atau relevan dengan jabatan publik tertentu yang sedang atau akan dijabat oleh calon bersangkutan.


Melalui keputusan tersebut, KPU menutup akses terhadap dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  2. SKCK dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan
  4. Tanda terima laporan LHKPN
  5. Surat keterangan tidak dalam keadaan pailit
  6. Pernyataan tidak mencalonkan diri di DPR/DPD/DPRD
  7. Fotokopi NPWP
  8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak
  9. Pernyataan belum menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode
  10. Pernyataan setia terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih
  12. Fotokopi ijazah atau dokumen bukti pendidikan
  13. Pernyataan tidak pernah terlibat organisasi terlarang (termasuk G30S/PKI)
  14. Surat kesediaan menjadi pasangan calon
  15. Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS
  16. Surat pengunduran diri dari jabatan BUMN/BUMD


Isi keputusan ini langsung memicu perdebatan. Pasalnya, dokumen yang ditutup bukan sekadar data sensitif, melainkan juga hal-hal yang dinilai biasa, seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan pajak, hingga riwayat hidup capres-cawapres.


Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, termasuk yang paling vokal mengkritisi kebijakan itu.


Menurutnya, justru dokumen-dokumen tersebut harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat tahu betul siapa sosok yang akan menjadi pemimpinnya.


“Soal berkelakuan baik, tidak pernah dihukum, sampai ijazah, itu standar informasi warga negara. Tidak classified, tidak perlu disembunyikan. Apalagi bagi calon presiden. Semakin terbuka ke publik, semakin baik,” tegasnya di Jakarta, Selasa (16/9/25).


Doli menambahkan, pemilih berhak mengenal rekam jejak, latar belakang pendidikan, hingga kehidupan pribadi capres-cawapres.


Menurutnya, transparansi menjadi syarat mutlak dalam demokrasi. “Kalau publik tahu lebih dalam, kan makin bagus. Karena rakyat harus paham siapa yang kelak memimpin mereka,” imbuhnya. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan