Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

KPK Usut Dugaan Calon Haji Khusus Bisa Berangkat Tanpa Antre

Zahar Zha
Rabu, 03 September 2025
Last Updated 2025-09-03T09:59:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.


Salah satu fokus penyidikan adalah adanya calon haji khusus yang diduga bisa berangkat tanpa harus melalui antrean panjang.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap empat saksi pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.


“Seluruh saksi hadir, dan kami dalami soal dugaan calon haji khusus yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat tanpa antre,” kata Budi, dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2025).


Selain itu, para saksi juga ditanyai mengenai proses pengalokasian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.


Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.


Hasil perhitungan awal BPK menunjukkan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.


Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kemenag diketahui membagi kuota itu dengan skema 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.(Antara/Abi)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan