HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Usai menuai sorotan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin dalam konferensi persnya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.
"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," katanya.
Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait lainnya guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup tidak hanya dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” ujar Afif.
![]() |
Ketgam: Ketua KPU Affifuddin menggelar konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). |
Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah. (Aby)