Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Mulai Oktober, Pemkot Makassar Berhentikan Honorer Laskar Pelangi Alihkan ke PLJP

Zahar Zha
Selasa, 23 September 2025
Last Updated 2025-09-23T15:29:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai 1 Oktober 2025 akan memberhentikan tenaga kerja non-ASN yang berstatus Laskar Pelangi dan dialihkan ke mekanisme pengadaan tenaga melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).


Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly didampingi Asisten III Pemkot Makassar Firman Pagarra di Makassar, Selasa, menjelaskan berdasarkan laporan dari bidang kepegawaian, terdapat 263 orang Laskar Pelangi yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.


"Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi syarat administrasi (TMS), tidak mengikuti ujian CAT, hingga tidak diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu," ujarnya.


Zulkifly mengatakan dari jumlah 263 orang tenaga honorer itu, 137 orang dinyatakan TMS, 44 orang tidak diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT 68 orang dan 11 orang sudah lulus sebagai CPNS, sehingga otomatis tidak bisa dialihkan.


Zulkifly menjelaskan hasil identifikasi analisis jabatan di berbagai OPD, Pemkot Makassar mencatat terdapat 512 formasi jabatan yang siap diisi oleh tenaga PJLP.


Dari jumlah tersebut, 80 persen dialokasikan untuk tenaga operasional lapangan, sedangkan 20 persen untuk tenaga administrasi.


Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar menambahkan, kontrak kerja PJLP nantinya akan ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Mekanismenya mengacu pada aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena status PJLP bukan pegawai pemkot, melainkan tenaga jasa perorangan yang disewa untuk mendukung kegiatan pemerintah.


“Penggajiannya tetap sama seperti sebelumnya, sesuai standar yang berlaku. Bedanya, kalau PPPK paruh waktu masuk kategori pegawai Pemkot, sedangkan PJLP adalah penyedia jasa perorangan yang bekerja berdasarkan kontrak per tahun dan dibayarkan per bulan,” ujarnya. (Hamda)


Zulkifly menegaskan, bagi tenaga operasional yang sebelumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman, mereka akan diprioritaskan untuk kembali direkrut melalui skema PJLP.


Sementara untuk jabatan administrasi, peluangnya bisa lebih terbuka, termasuk bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.


Sekedar informasi, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah mekanisme pengadaan tenaga kerja yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan layanan tertentu yang tidak dapat diisi oleh pegawai ASN maupun PPPK.


"PJLP direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sebagai pegawai tetap," ucapnya. (Hamda)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan