HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel pascademonstrasi pada 29–30 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel, sementara delapan lainnya di DPRD Kota Makassar.
“Untuk pasal yang dikenakan bervariasi sesuai peran masing-masing. Antara lain Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 KUHP 7 tahun, Pasal 362 KUHP 5 tahun, dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup,” jelas Didik dalam keterangan tertulis di Makassar, Rabu (3/9/2025).
Ia mengungkapkan, mayoritas tersangka merupakan warga sipil dengan latar belakang buruh, petugas kebersihan, hingga juru parkir. Selain itu terdapat dua mahasiswa dan seorang pelajar.
Mereka masing-masing berinisial M (36) wiraswasta, MAS (20) cleaning service, AZ (18) pengangguran, GSL (18) dan SM (22) mahasiswa, MS (23) juru parkir, RN (19) buruh harian, R (21) buruh bangunan, MAA (22) petugas kebersihan, Mis (17) pelajar, serta ZM.
Terkait kemungkinan adanya aktor intelektual atau dalang kerusuhan di balik peristiwa ini, Didik menegaskan penyelidikan masih berjalan. “Masih dilakukan pendalaman. Untuk peran masing-masing pelaku pembakaran juga sedang dirinci penyidik,” katanya.
Sebelumnya, demonstrasi yang berlangsung 29–30 Agustus 2025 berakhir ricuh. Massa membakar Kantor DPRD Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kantor DPRD Sulsel, serta dua pos polisi. Sejumlah fasilitas umum ikut dirusak dan dijarah.
Empat orang dilaporkan meninggal dunia. Tiga di antaranya tewas akibat terjebak kebakaran di Kantor DPRD Makassar, sementara seorang pengemudi ojek online dikeroyok massa karena dituduh intelijen. Selain itu, puluhan orang mengalami luka-luka.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar menyebut, kerugian akibat pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar ditaksir mencapai Rp253,4 miliar. Sebanyak 67 unit mobil, 15 motor, dokumen penting, dan bangunan utama kantor hangus terbakar. (Hamda)