![]() |
Ketgam; Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat menggelar press release di Mapolres Maros. |
Alasannya pun bikin geleng kepala: RD meyakini bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid. Pemahaman keliru itu mendorongnya melakukan perusakan rumah ibadah.
“Pelaku tunggal, dia sendiri. Menurutnya perempuan tidak boleh shalat di masjid,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Residivis Kasus Serupa
RD ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena membakar masjid dengan motif yang sama. Setelah bebas, ia kembali mengulang perbuatannya.
“Benar, pelaku ini residivis. Pernah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama,” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan, keyakinan RD jelas bertentangan dengan ajaran agama maupun aturan negara. “Itu adalah pemahaman dari terduga yang mungkin dianggap benar oleh dirinya, padahal bertentangan dengan apa yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Tiga Masjid Jadi Sasaran
Dalam pengakuannya, RD menyebut telah melakukan pembakaran di tiga lokasi berbeda:
- Masjid Syuhada 45 Maros
- Masjid Mujahidin, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar
- Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep
Di Maros, aksi RD sempat menghebohkan warga setelah ia mencoba membakar lemari penyimpanan mukena di Masjid Syuhada 45, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau. Kejadian ini berlangsung dini hari, Selasa (16/9), sesaat sebelum waktu subuh.
“Pelaku masuk melalui jendela yang rusak,” jelas Kapolsek Lau, AKP Ahmad Awad, saat dikonfirmasi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar yang dapat membahayakan umum bagi barang, dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan Pasal 406 KUHP,” pungkas Ridwan. (Dtk)