HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Annar Salahuddin Sampetoding, otak pembuatan dan peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, saat sidang putusan, Rabu (1/10/2025).
Majelis menyatakan Annar terbukti menjadi penyandang dana pembelian bahan baku pembuatan uang palsu yang diproduksi di salah satu ruangan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Samata, Gowa. Ia juga menyuruh Syahruna mencetak uang palsu dengan modal yang diberikan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim menilai perbuatannya membahayakan stabilitas ekonomi negara, sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Adapun yang meringankan, Annar sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum, dan tidak sempat menikmati keuntungan dari hasil produksi uang palsu.
Kompak Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, Annar langsung menyatakan banding. Ia tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus ini.
“Kami menyatakan banding,” ujar Annar di hadapan majelis hakim.
Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungguminasa juga menyatakan banding. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan banding dilakukan karena vonis lebih rendah dari tuntutan.
“JPU menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. Vonis 5 tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” tegas Soetarmi.
Kasus ini bukan perkara kecil. Total ada 15 orang terdakwa yang terlibat sindikat, mulai dari kepala perpustakaan UIN Alauddin, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha, hingga politisi. (Hamda)