HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Meskipun demikian, layanan platform berbagi video ini masih dapat digunakan oleh masyarakat. Namun, secara hukum, TikTok dinyatakan non-aktif sebagai PSE terdaftar di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah administratif dalam pengawasan.
"Pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. TikTok masih dapat digunakan, tetapi secara hukum statusnya non-aktif," ujarnya.
Alexander menambahkan bahwa TikTok telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komdigi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan.
Pembekuan ini disebabkan oleh adanya indikasi penyalahgunaan fitur Live Streaming untuk monetisasi ilegal, termasuk dugaan praktik perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja. Komdigi juga telah meminta data kepada TikTok, tetapi perusahaan tersebut menolak memberikan data yang diminta.
Dengan demikian, Komdigi menilai bahwa TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat dan mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan. (Aby)