Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPRD Wajo Terima Aspirator PHI, Soroti Seleksi Pengisian JPT Pratama

Zahar Zha
Senin, 10 November 2025
Last Updated 2025-11-10T08:26:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO --
DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi Pelita Hukum Indonesia (PHI Wajo) terkait seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Wajo.


Dalam aspirasinya, Ketua PHI Wajo, Sudirman SH MH, menyampaikan adanya dugaan tidak fair dalam penjaringan JPT Pratama.


Ia mengungkap surat pengumuman syarat pengangkatan JPT Pratama versi Panitia Seleksi berbeda dengan versi peraturan Presiden dan Menteri karena ada perubahan syarat yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut.


 “Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah,” ujar Sudirman.


Dalam versi peraturan Presiden dan Menteri, kata Sudirman, syarat dapat diangkat JPT Pratama, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan untuk jabatan fungsional, jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.


Sementara lanjut dia, syarat yang dicantumkan di pengumuman panitia seleksi ada tambahan, sedang atau pernah menduduki jabatan JPT Pratama atau jabatan administrator (Eselon III.a) dengan frekuensi menduduki jabatan paling singkat 2 kali atau sedang/pernah menduduki jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat selama 4 tahun.


"Setalah kami teliti, ternyata panitia membuat peraturan sendiri. pengumuman ini berubah persyaratan. Kalau di Jabatan Administrator redaksinya diubah paling sedikit 2 kali. Sementara di Jabatan Fungsional diubah jadi paling singkat 4 tahun dari 2 tahun," urainya.


Menurut Sudirman, perubahan yang dilakukan panitia seleksi dapat menghilangkan hak ASN yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan, sekaligus mengabaikan prinsip kompetitif dan transparansi dalam pengisian jabatan tinggi di pemerintahan.


“Kami memandang hal ini serius karena berpotensi mencederai asas keadilan dan merit system dalam birokrasi. Oleh karena itu, kami membawa aspirasi langsung ke DPRD Kabupaten Wajo agar menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Sudirman.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Wajo, Andi Yusri SE, mengatakan akan mencari solusi, jalan keluar secara wajar dalam penjaringan JPT Pratama.


Menurutnya, apa yang disampaikan PHI Wajo dilihat dari legal standing dengan baku, dan seharusnya di legal standing menyebut UU harus disertakan UU sebelumnya. Ini tidak disebutkan.


"Harusnya di stop dulu ini seleksi sampai ada kesepakatan bersama. Kami akan dorong secepatnya dilakukan rapat dengar pendapat umum (RPDU) dengan mengundang semua pihak terkait," tegasnya. (Humas DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan