HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Setelah berbulan-bulan statusnya “menggantung” akibat video viral yang menampilkan sekelompok anggota DPR berjoget menanggapi isu kenaikan gaji, nasib Ahmad Sahroni Cs akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi membacakan putusan akhir dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025). Hasilnya? Tidak semua anggota rombongan “joget” itu bernasib sama.
Ada yang dinyatakan bersih tanpa noda, ada pula yang harus rela “duduk di bangku cadangan” alias menjalani masa nonaktif dengan durasi berbeda-beda.
Dua Anggota Dinyatakan Tak Bersalah
Kabar baik datang untuk dua anggota dewan.
Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Ia langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sekaligus dikembalikan ke posisi prestisiusnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Nasib serupa dialami Surya Utama.atau Uya Kuya. MKD memutuskan bahwa ia juga tidak terbuktimelakukan pelanggaran etik. Dengan begitu, statusnya sebagai anggota DPR aktif otomatis dipulihkan seketika.
Tiga Lainnya Terbukti Melanggar
Namun, tidak semua seberuntung mereka. Tiga anggota lainnya yang juga berlatar belakang selebritas harus menerima kenyataan pahit.
MKD menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik DPR RI. Berikut daftar sanksinya:
Ahmad Sahroni: dihukum nonaktif selama 6 bulan, menjadi yang terberat di antara semua.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijatuhi nonaktif 4 bulan.
Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif 3 bulan, yang paling ringan di antara ketiganya.
Korban Narasi Menyesatkan”, Tapi Tetap Dihukum
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa seluruh teradu sejatinya merupakan “korban dari narasi video yang menyesatkan”.
Namun, MKD menilai bahwa sebagian dari mereka tetap tidak berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pendapat di ruang publik, sehingga tetap dianggap melanggar etika sebagai wakil rakyat.
“Ke depan mereka diingatkan untuk lebih berhati-hati, menjaga perilaku, dan memahami sensitivitas publik terhadap tindakan anggota dewan,” ujar Adang.
Konsekuensi Finansial Juga Mengintai
Tak hanya kehilangan status keaktifan sementara, MKD juga memastikan bahwa sanksi nonaktif membawa konsekuensi nyata.
Dalam Poin 13 putusan, disebutkan bahwa selama menjalani masa nonaktif, para teradu tidak akan menerima hak keuangan mereka sebagai anggota DPR.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, sekaligus menutup drama panjang yang sempat menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir.
Meski begitu, banyak pihak berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota dewan agar lebih bijak dalam bersikap terutama di era digital, di mana setiap gestur dan ekspresi bisa dengan cepat menjadi viral dan menimbulkan persepsi publik yang berbeda. (Aby)

