Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Tindak Lanjuti Aduan Reses, DPRD Wajo Telusuri Dugaan Pungutan Ganda di Pasar Sempange

Zahar Zha
Sabtu, 01 November 2025
Last Updated 2025-11-01T12:08:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO --
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, di Desa Ujungbaru, Kecamatan Tanasitolo, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo turun langsung ke Pasar Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Sabtu (1/11/2025).


Kunjungan lapangan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, S.H, didampingi Anggota Komisi II Sulhan, serta Amran, S.Sos., M.Si.


Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Wajo dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait dugaan pungutan retribusi yang tidak tertib serta persoalan penataan pedagang di Pasar Sempange.


Dari hasil pantauan dan dialog langsung dengan para pedagang, ditemukan adanya keluhan terkait banyaknya pihak yang melakukan pungutan retribusi di pasar tersebut. Bahkan disebutkan, terdapat hingga lima orang kolektor berbeda yang menarik pungutan dengan nominal tidak seragam setiap hari.


Beberapa pedagang mengaku membayar retribusi dengan jumlah bervariasi  mulai dari yang terendah Rp2.000 hingga Rp32.000 per hari, tanpa kejelasan siapa pihak resmi yang berwenang memungutnya. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan menambah beban bagi para pedagang kecil.


Selain itu, DPRD juga menemukan penataan lapak yang tidak tertib. Bagian dalam pasar terlihat kosong dan sepi pengunjung, sementara bagian luar justru dipenuhi pedagang kaki lima hingga ke area parkir. Akibatnya, arus kendaraan dan pembeli menjadi terhambat, serta suasana pasar tampak semrawut.


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan.


“Kami datang untuk memastikan kebenaran aduan warga. Kalau memang benar terjadi pungutan di luar mekanisme resmi, maka ini harus segera ditertibkan. Retribusi pasar seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola satu pintu oleh pemerintah daerah, dan hasilnya masuk ke kas daerah,” tegas Legislator Gerindra ini.


Ia menambahkan, pasar tradisional seperti Pasar Sempange adalah denyut nadi ekonomi rakyat yang harus dikelola secara adil dan transparan.


“Pedagang adalah ujung tombak ekonomi masyarakat. Mereka harus mendapat kepastian dan perlindungan usaha, bukan justru dibebani dengan pungutan yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.


Sementara itu, Amran, yang menerima langsung keluhan masyarakat saat reses, mengapresiasi langkah cepat Komisi II menindaklanjuti laporan tersebut.


Aduan ini kami terima saat reses di Desa Ujungbaru, dan langsung kami teruskan ke Komisi II sebagai mitra kerja Disperindagkop. Tujuannya agar masalah ini segera direspons dan tidak berlarut-larut,” jelas anggota DPRD Dapil II (Tanasitolo–Majauleng) ini.


Amran juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan penataan ulang pedagang di Pasar Sempange.


“Banyak kios di dalam pasar kosong, sedangkan di luar justru padat dan mengganggu arus pembeli. Penataan ini perlu dievaluasi agar semua pedagang mendapat tempat yang adil dan tertib. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada lagi pungutan liar di lapangan,” tutup Politisi Partai Gelora ini. (Humas DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan