Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Uang "Jatah Preman" Proyek Jalan Riau Dipakai Gubernur untuk Lawatan ke Inggris dan Brasil

Zahar Zha
Rabu, 05 November 2025
Last Updated 2025-11-05T22:00:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau Abdul Wahid disebut menggunakan uang hasil “jatah preman” proyek jalan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.


“Sejak awal, yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya ini macam-macam, termasuk untuk keperluan pribadi. Makanya dikumpulkannya lewat tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).


Menurut Asep, sebagian dana hasil pemerasan itu bahkan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. “Ada beberapa keperluan ke luar negeri ke Inggris, ke Brasil, dan terakhir mau ke Malaysia. Itu sebabnya ditemukan uang dalam bentuk Poundsterling,” ungkapnya.


“Jatah Preman” di Dinas PUPR Riau


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, praktik pemerasan itu berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas “fee” untuk Gubernur terkait penambahan anggaran tahun 2025.


“Fee yang diminta sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran Rp106 miliar. Jadi dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” jelas Johanis.


Namun, permintaan itu meningkat setelah Ferry melapor ke Arief Setiawan. “Atas perintah Arief, fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk disetorkan ke Abdul Wahid,” kata Johanis.


Yang menolak, diancam mutasi atau dicopot dari jabatan. Di kalangan PUPR, praktik ini dikenal dengan sebutan ‘jatah preman’.


Ketgam: Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: JawaPos.com)


Setoran Tiga Gelombang


KPK mencatat, setidaknya ada tiga kali setoran dari hasil pemerasan tersebut.


Pertama, Juni 2025: Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari kepala UPT, lalu Rp1 miliar diantar ke Abdul Wahid lewat Dani M. Nursalam.

Kedua, Agustus 2025: Uang Rp1,2 miliar dikumpulkan lagi. Atas perintah Arief, dana itu dibagi untuk keperluan pribadi dan dinas, sebagian disimpan Ferry.

Ketiga, November 2025: Kepala UPT 3 kembali menghimpun Rp1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp450 juta diserahkan lewat Arief dan Rp800 juta diduga langsung diterima oleh Abdul Wahid.


Total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” jelas Johanis.


OTT dan Barang Bukti Rp800 Juta


Kasus ini akhirnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Ferry Yunanda, Arief Setiawan, dan lima kepala UPT.


“Selain menangkap para pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta,” ungkap Johanis.


Tak lama berselang, Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, juga diciduk di salah satu kafe di Riau.


Kini, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Ferry dan Arief ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.


Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan