HALOSULSEL.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penghujung tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, 29-31 Desember 2025, guna memberikan fleksibilitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun Bupati Maros, Chaidir Syam menegaskan bahwa WFA ini bukan berarti "libur massal". Ada syarat ketat dan sektor tertentu yang dilarang keras meninggalkan kantor.
Tidak semua ASN otomatis WFA. Izin bekerja dari luar kantor sepenuhnya bergantung pada penilaian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Hanya ASN yang dinilai mampu menyelesaikan tugas secara mandiri tanpa kehadiran fisik yang akan diberikan lampu hijau.
Penilaian WFA bagi ASN di lingkungan Setda akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati Chaidir menekankan bahwa sektor pelayanan publik tidak tersentuh oleh kebijakan ini.
Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan normal. Seperti pelayanan di sektor kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit (RSUD) tetap beroperasi penuh.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap melayani warga di kantor. Administrasi Keuangan, ASN yang mengurus pertanggungjawaban anggaran dan proses pembayaran akhir tahun dipastikan tidak mendapatkan jatah WFA karena beban kerja yang krusial.
"Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA. Untuk Dukcapil, nanti Kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak," tegas Chaidir, Jumat, 19 Desember 2025.
Mantan Ketua DPRD Maros ini berharap, meski ada skema WFA, penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan akhir tahun tetap rampung tepat waktu tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
