Massa menyoroti penanganan debitur bermasalah yang dinilai merugikan nasabah, khususnya terkait dugaan lelang agunan tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi secara bergantian di depan kantor BRI. Mereka mendesak pihak bank memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan praktik lelang agunan yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan.
Ketua LMR-RI, Jumardin, SH MH. menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen yang wajib diterapkan oleh perbankan.
Menurutnya, agunan nasabah tidak dapat dilelang sepihak, terlebih jika debitur telah meninggal dunia tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada ahli waris.
“Nasabah memiliki hak hukum atas agunan yang dijaminkan. Ahli waris juga berhak menerima pemberitahuan sebelum dilakukan lelang. Jika ini benar terjadi, maka patut dipertanyakan kepatuhan prosedur pihak bank,” tegas Jumardin dalam orasinya.
Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tertutup antara perwakilan massa aksi dan pimpinan BRI Cabang Sengkang di ruang rapat pimpinan. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak melibatkan awak media, sehingga hasil rapat belum diketahui secara terbuka.
Meski berlangsung aksi unjuk rasa, aktivitas pelayanan nasabah di kantor BRI Sengkang terpantau tetap berjalan normal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Sengkang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang disampaikan oleh WASPAMOPS LMR-RI. (Sal/Celoteh)

