Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Korupsi Proyek Bibit Nenas, Mantan PJ Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka

Zahar Zha
Selasa, 10 Maret 2026
Last Updated 2026-03-10T21:04:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL .COM, MAKASSAR --
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Salah satu yang jadi tersangka adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin.


Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam atau sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 21.30 WITA. Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.


"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh minimal sudah ada dua alat bukti yang sah dan cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Maret 2026.

 

Keenam orang yang ditetapkan tersangka masing-masing BB, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM, selaku Direktur PT AAN atau penyedia, RE, selaku Direktur PT CAP yaitu pelaksana kegiatan, HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024, dan RRS, seorang ASN pada emerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, dia termasuk pelaksana kegiatan.


"Selain kelima tersangka tersebut, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu UN, jabatan selaku KPA/PPK yang sudah ditetapkan tersangka namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit," jelasnya.


Dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut, dugaan korupsi diduga sudah terjadi sejak tahap perencanaan. Sejak awal, proyek ini dijalankan tanpa adanya proposal yang menetapkan alur pelaksanaannya.


"Ini tidak ada proposalnya dulu. Lahannya pun 'enggak ada," ungkapnya. 


Saat bibit nanas sebanyak 3,5 juta tersebut datang, tidak ada tempat atau lokasi untuk melakukan penanaman. Akibatnya, sebagian besar bibit itu mati dan tidak menghasilkan apa pun selain kerugian negara.


"Kerugian negara kurang lebih, Rp50 miliar dan sedang dihitung BPKP ini sebentar lagi keluar," ungkapnya. 


Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.


Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.


Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin 


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Mereka akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.


Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar. (*/Mt)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan