
Ketgam: ML dan SS, pelaku pembunuhan di Bulukumba diciduk digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka adalah ML, 72 tahun, tetangga korban, dan SS, 35 tahun, yang merupakan anak kandung korban. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya pada 28 Maret 2026. Leher korban tergorok dan terdapat luka parah di bagian perut.
“Usus korban sudah tidak berada di dalam tubuh dan ditemukan di dalam jerigen di sekitar lokasi,” ujar Restu.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku yang sempat melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran dalam aksi tersebut.
ML menggorok leher korban, sementara SS menikam perut korban hingga mengeluarkan isi perutnya.
Tindakan ini dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya. Fakta bahwa SS merupakan anak kandung korban menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus ini.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu oleh dendam dari kedua pelaku. ML menyimpan sakit hati akibat konflik lama pada 2024 yang berujung proses hukum dan kewajiban ganti rugi. Sementara itu, SS menyimpan kekecewaan pribadi karena merasa tidak diakui sebagai anak oleh korban.
Dua motif ini kemudian bertemu dalam satu rencana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, pakaian korban, serta dokumentasi olah tempat kejadian perkara.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
