
Ketgam: Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit. (Foto: Doc.Halo)
HALOSULSEL.COM, MANADO -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro yang merugikan negara Rp 22,7 miliar. Penyidik kejaksaan sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Pantauan detikcom, Rabu (6/5/2026), Chyntia keluar dari kantor Kejati Sulut pada pukul 18.58 Wita. Dia tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink.
Chyntia hanya menunduk dan tidak memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia kemudian digiring naik ke mobil tahanan Kejati Sulut.
"Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran di lokasi.
Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Kota Manado. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Zein.
Kejati Sulut Tetapkan 4 Tersangka
Diketahui, Kejati Sulut lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT," ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto kepada wartawan, Selasa (31/3) malam.
Eri menjelaskan, BNPB awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diselewengkan tersangka.
"Empat orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000," jelasnya Eri. (*)
