Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Menyesal Korupsi ‘Hanya’ Rp3 Miliar, Noel Soroti Beda Tuntutan dengan ‘Sultan’ Kemnaker

Zahar Zha
Selasa, 19 Mei 2026
Last Updated 2026-05-20T03:34:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan kontroversial usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. 


Noel mengaku heran dengan disparitas tuntutan yang dinilainya tak sebanding dengan nilai uang yang disebut diterima para terdakwa.


“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal-lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).


Pernyataan itu merujuk pada tuntutan terhadap terdakwa lain yang dijuluki “sultan” Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang dituntut 6 tahun penjara meski disebut menerima uang jauh lebih besar.


Tak hanya Bobby, Noel juga menyoroti tuntutan terhadap Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara.


“Pak Hery cuma Rp4 miliar, hukumannya paling tinggi, 7 tahun. Saya bingung cara berpikir hukumnya seperti apa,” ujarnya.


Noel mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pribadi. Dalam pembelaannya nanti, ia berencana menjelaskan sejumlah kebijakan yang menurutnya berpihak kepada rakyat dan buruh, seperti upaya menghapus praktik penahanan ijazah hingga persoalan outsourcing.


“Jujur saja, dihukum 3 hari saja rasanya seperti di neraka, apalagi bertahun-tahun. Saya bingung, kebijakan yang menguntungkan rakyat lalu saya mengikuti arahan Presiden, tapi kemudian dipersoalkan. Tidak ada kerugian negara, tidak ada uang rakyat yang saya curi satu rupiah pun,” katanya.


Dituntut 5 Tahun Penjara


Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.


Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,435 miliar. Setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel, sisa uang pengganti yang ditagihkan menjadi Rp1,435 miliar.


Jaksa menyatakan Noel turut menerima aliran dana dari total sekitar Rp6,58 miliar yang disebut berasal dari pungutan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3.


Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, ada sejumlah pertimbangan meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai sopan selama persidangan.


Merespons sorotan terkait perbedaan tuntutan antar terdakwa, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa seluruh tuntutan jaksa telah disusun berdasarkan pedoman dan parameter yang berlaku.


“Sudah ada pedoman tuntutan pidana, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan. Semua ada parameternya dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fitroh. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan