HALOSULSEL.COM, WAJO -- Sejumlah warga yang tergabung dalam Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026).
Aspirasi tersebut terkait pelayanan publik di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka menyoroti sulitnya masyarakat, khususnya pengemudi truk, memperoleh bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Wajo. Termasuk di SPBU Empagae, Amessangen, Ulugalung dan Salojampu.
Dalam penyampaian aspirasinya, Koordinator APALA Wajo, Supris Musyafir, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan petugas SPBU, terutama terkait kebijakan pembatasan pengisian solar bersubsidi yang dinilai tidak diterapkan secara merata kepada seluruh konsumen.
Menurut Supris, kebijakan pembatasan tersebut justru berbeda dengan ketentuan kuota yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina. Padahal, kuota yang telah ditetapkan melalui sistem tersebut dinilai masih mencukupi untuk kebutuhan kendaraan, khususnya truk yang menempuh perjalanan jarak jauh.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pembagian jatah BBM tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Seharusnya seluruh SPBU mengikuti prosedur yang sudah ditentukan," ujarnya.
APALA pun meminta DPRD Wajo mendorong Pertamina Fuel Terminal Parepare bersama instansi terkait agar lebih rutin melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di SPBU, khususnya dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Supris menilai langkah evaluasi tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak SPBU, seperti video insiden yang sempat viral di Kota Parepare akibat perselisihan terkait pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
"Kami khawatir kejadian serupa juga bisa terjadi di Kabupaten Wajo jika persoalan ini tidak segera dievaluasi. Karena itu kami meminta DPRD, khususnya komisi yang membidangi persoalan ini, ikut mengawal aspirasi masyarakat agar seluruh SPBU di Kabupaten Wajo memberikan pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pembayar pajak berhak memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, termasuk dalam pelayanan penyaluran BBM bersubsidi.
Melalui penyampaian aspirasi ini, APALA berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Wajo sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sam, menyampaikan bahwa seluruh dokumen pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan APALA telah diterima secara resmi oleh Sekretariat DPRD.
Meski aspirasi tersebut tidak diterima langsung oleh anggota DPRD, Andi Gusti menegaskan bahwa Sekretariat DPRD tetap menjalankan tugasnya dalam menerima, mendokumentasikan, serta memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat yang masuk.
"Aspirasi ini akan kami dokumentasikan, dibuatkan laporan, kemudian diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk menjadi bahan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya. (Humas DPRD Wajo)

