Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

MUI Wacanakan Fatwa Perlindungan Al-Aqsa, Kecam Upaya Yahudisasi di Al-Quds

Zahar Zha
Minggu, 14 Juni 2026
Last Updated 2026-06-14T15:23:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewacanakan penerbitan Fatwa Perlindungan Al-Quds dan Penolakan terhadap Yahudisasi Masjid Al-Aqsa menyusul meningkatnya berbagai tindakan yang dinilai mengancam identitas, kesucian, serta status historis Masjid Al-Aqsa.


Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLN-KI), Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan berbagai upaya Yahudisasi yang terjadi di Kota Al-Quds dan kompleks Masjid Al-Aqsa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sehingga memerlukan respons yang lebih tegas dari umat Islam dan masyarakat internasional.


“Fatwa ini penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Islam Indonesia sekaligus sebagai penegasan bahwa menjaga, melindungi, dan membela Masjid Al-Aqsa merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan, moral, dan kemanusiaan umat Islam,” kata Sudarnoto kepada MUI Digital, Sabtu (13/6/2026).


Menurutnya, Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu tempat suci umat Islam yang memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah dan ajaran Islam. Selain menjadi kiblat pertama umat Islam dan lokasi peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Masjid Al-Aqsa juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, peradaban, dan warisan sejarah Islam dunia.


Karena itu, lanjutnya, segala bentuk ancaman terhadap kesucian, status hukum, identitas historis, dan fungsi keagamaan Masjid Al-Aqsa merupakan ancaman terhadap hak-hak keagamaan umat Islam sekaligus ancaman terhadap warisan kemanusiaan yang wajib dilindungi masyarakat internasional.


“Maka segala bentuk ancaman terhadap kesucian, status hukum, identitas historis, dan fungsi keagamaannya merupakan ancaman terhadap hak-hak keagamaan umat Islam sekaligus ancaman terhadap warisan kemanusiaan yang harus dilindungi masyarakat internasional,” tegasnya.


MUI juga menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk berbagai tindakan Israel yang dinilai terus mengarah pada proses Yahudisasi Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa.


Untuk itu, MUI akan melakukan komunikasi dan konsultasi internal guna membahas kemungkinan penerbitan fatwa perlindungan Al-Quds.


Menurut Sudarnoto, berbagai kebijakan pembatasan terhadap jamaah Muslim, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, upaya perubahan status quo yang selama ini diakui secara internasional, serta tindakan yang mengikis identitas Islam Masjid Al-Aqsa menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keberadaan situs suci tersebut.


Ia menambahkan, berbagai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang selama ini diberikan Amerika Serikat kepada Israel.


“Dukungan tersebut telah memperkuat sikap impunitas Israel dan mendorong berlanjutnya pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina serta ancaman terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa,” ujarnya.


Lebih lanjut, Sudarnoto menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik bangsa Palestina, melainkan amanah umat Islam dunia sekaligus bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dijaga dan dilindungi.


Menurutnya, setiap upaya untuk mengubah identitas, karakter, fungsi, maupun status hukum Masjid Al-Aqsa merupakan ancaman serius terhadap kehormatan umat Islam di seluruh dunia dan berpotensi memperburuk ketegangan internasional yang saat ini masih berlangsung.


“Karena itu, setiap upaya mengubah identitas, karakter, fungsi, dan status hukumnya merupakan ancaman terhadap kehormatan umat Islam secara global dan berpotensi memperburuk ketegangan internasional,” katanya.


Seruan MUI


Sehubungan dengan kondisi tersebut, MUI menyerukan sejumlah langkah kepada berbagai pihak.


Pertama, kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan seluruh masyarakat internasional agar mengambil langkah nyata dan efektif untuk menghentikan seluruh tindakan Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds, serta memastikan penghormatan terhadap status historis dan hukum yang berlaku.


Kedua, kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar meningkatkan peran politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan secara lebih tegas dalam melindungi Masjid Al-Aqsa, termasuk membangun mekanisme internasional untuk memantau dan mendokumentasikan setiap pelanggaran yang dilakukan Israel.


Ketiga, kepada Kerajaan Yordania sebagai pemegang hak perwalian dan pengelolaan Masjid Al-Aqsa melalui Waqf Islam agar terus mempertahankan mandat historisnya serta memperoleh dukungan penuh dari negara-negara Islam dan masyarakat internasional. MUI dan umat Islam Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Yordania dalam menjaga Masjid Al-Aqsa.


Keempat, kepada Pemerintah Republik Indonesia agar terus meningkatkan diplomasi internasional, menggalang dukungan negara-negara sahabat, serta memanfaatkan berbagai forum internasional untuk menekan Israel agar menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina.


Kelima, kepada umat Islam Indonesia dan umat Islam dunia agar terus meningkatkan kepedulian, solidaritas, edukasi publik, advokasi, doa, serta dukungan kemanusiaan demi menjaga kesucian Masjid Al-Aqsa dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui cara-cara damai yang sesuai dengan hukum internasional.


Versi ini lebih rapi, enak dibaca, dan mengikuti gaya penulisan berita online dengan alur yang lebih kuat dari lead, pengembangan isu, hingga penutup berupa poin-poin seruan MUI. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan