HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut telah diterima penyidik dan kini masih dalam tahap kajian.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Syarief menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Penyidik masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum mengambil keputusan.
"Belum ada batas waktu. Kami pelajari terlebih dahulu dan mencocokkannya dengan alat bukti yang sudah diperoleh," ujarnya.
Meski status JC belum ditetapkan, Sony mulai membuka sejumlah informasi yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku telah menyerahkan daftar berisi 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi MBG.
Menurut Krisna, seluruh nama tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah kami sampaikan ke penyidik, dan sudah masuk dalam BAP," katanya.
Namun, Krisna enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut mereka berasal dari berbagai unsur kekuasaan, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang paling banyak dari legislatif. Saat ini ada 26 nama dan kemungkinan masih bisa bertambah karena itu baru sebagian," ungkapnya.
Tak hanya itu, Krisna mengklaim kliennya selama ini mendapat tekanan dari sejumlah tokoh yang disebut memiliki pengaruh besar terkait pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, banyak komunikasi antara pihak-pihak tersebut dengan Sony yang terekam dalam telepon genggam milik kliennya.
"Semua bukti komunikasi dan percakapan ada di dalam HP yang sekarang sudah disita penyidik. Nama A, nama B, semuanya ada. Karena itu kami mendorong agar bukti-bukti tersebut dibuka secara terang," ujarnya.
Ia menilai tekanan yang dialami Sony tidak selalu berbentuk perintah langsung, melainkan bisa melalui pengaruh dari sosok-sosok tertentu yang memiliki posisi penting.
"Pak Sony tahu siapa orang-orang itu. Kadang pengaruh yang mereka miliki saja sudah cukup untuk menggerakkan keputusan," katanya.
Krisna menegaskan pengajuan JC bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar Sony dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang disebut sebagai salah satu program unggulan pemerintah tersebut.
"Kami ingin kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program ini, bukan menghindari proses hukum," tegasnya.
Tiga Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dalam penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, banyak yayasan yang ditunjuk menjadi mitra SPPG karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang seharusnya mendukung operasional program MBG.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak berjalan sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. (Aby)

