HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menyita perhatian publik. Kali ini, persidangan memunculkan pengakuan mengejutkan dari suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Khaerul Aco, yang mengaku telah lama mendengar isu mengenai dugaan hubungan khusus istrinya dengan seorang konsultan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Khaerul Aco saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) malam.
Di hadapan anggota pansus, Khaerul mengaku kabar mengenai dugaan kedekatan Husniah dengan konsultan politik bernama Basri Kajang telah lama ia dengar dan menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi kehidupan rumah tangganya.
"Saya sudah tahu lama. Hati saya sangat terluka karena baru tahu kalau saya digugat cerai," ujar Khaerul Aco dalam persidangan.
Ia juga berharap masyarakat Gowa ke depan dipimpin oleh sosok yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
"Semoga Gowa punya pemimpin yang bermoral dan beretika ke depannya," tambahnya.
Menurut Khaerul, dugaan hubungan tersebut mulai santer terdengar sejak berlangsungnya kontestasi Pilkada Gowa. Namun, dalam persidangan itu ia tidak menyampaikan bukti yang dapat menguatkan tudingannya. Keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket.
Husniah Tolak Pembahasan Ranah Pribadi
Bupati Gowa Husniah Talenrang merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa dirinya menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun, ia menilai pembahasan yang memasuki persoalan rumah tangga dan kehidupan pribadinya telah keluar dari substansi hak angket yang semestinya berfokus pada kebijakan publik.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tegas Husniah.
Ia juga membantah klaim yang disampaikan dalam persidangan.
"Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," ujar Husniah.
Hak Angket Berawal dari Dugaan Kebijakan, Bukan Persoalan Rumah Tangga
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri dibentuk untuk menyelidiki sejumlah dugaan persoalan pemerintahan, di antaranya dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3), serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Namun, dalam perkembangannya, persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait kehidupan pribadi Bupati Gowa. Hal inilah yang kemudian memicu perdebatan mengenai batas kewenangan hak angket dan relevansi materi pemeriksaan terhadap fungsi pengawasan DPRD.
Hingga kini belum ada putusan maupun kesimpulan resmi Pansus yang membuktikan kebenaran tudingan tersebut. Dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. (Hamdan)

