HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, berlangsung panas dan berakhir dramatis.
Di tengah jalannya pemeriksaan, Husniah memutuskan meninggalkan ruang sidang setelah terjadi perbedaan pandangan terkait mekanisme pemeriksaan di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Selasa (14/7/2026).
Sejak awal, suasana sidang sudah diwarnai ketegangan. Sidang bahkan sempat molor karena Husniah baru tiba sekitar pukul 10.10 Wita dengan pengawalan ketat sejumlah bodyguard berpakaian hitam dan mengenakan penutup kepala pattonro.
Setelah memasuki ruang sidang, Husniah terlebih dahulu diambil sumpah di atas Al-Qur'an sebelum pemeriksaan dimulai. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, kemudian membuka sidang dengan membacakan pernyataan sikap resmi keluarga besar Husniah Talenrang yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa kedua orang tua Husniah, almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang, selalu menanamkan nilai kejujuran dan integritas kepada anak-anaknya. Berdasarkan hal itu, Kasim meminta Husniah menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan keterangan secara jujur dan utuh selama proses pemeriksaan.
"Karena itu, sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apakah saudari bersedia memegang nilai kejujuran tersebut dengan memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh kepada Pansus Hak Angket DPRD Gowa tanpa menutupi fakta apa pun yang saudari ketahui?" tanya Kasim.
Namun Husniah menilai pertanyaan tersebut tidak perlu diulang karena dirinya telah disumpah sebelumnya.
"Saya kira pertanyaannya tidak usah diulangi karena tadi saya sudah diambil sumpahnya," jawab Husniah.
Setelah itu, Ketua Pansus mempersilakan anggota dewan mengajukan pertanyaan satu per satu terkait tiga objek penyelidikan hak angket, yakni dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Di sinilah perdebatan mulai mencuat. Husniah meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif sehingga ia dapat memberikan jawaban secara menyeluruh dan tidak terputus-putus.
"Saya ingin menjawab dengan tuntas dan lugas. Karena itu saya meminta seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya," ujarnya.
Permintaan tersebut langsung ditolak anggota pansus. Mereka menegaskan mekanisme persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD dan telah diatur dalam tata tertib yang berlaku.
"Ini domain pansus. Pimpinan pansus yang mengatur jalannya persidangan. Kalau permintaan itu tidak disetujui, maka tidak bisa dilaksanakan karena ini ranah pansus," tegas salah seorang anggota dewan.
Wakil Ketua Pansus juga meminta Husniah tetap mengikuti mekanisme pemeriksaan sebagaimana telah ditetapkan.
Merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan, Husniah akhirnya menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses sidang.
"Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih," katanya.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Husniah meminta izin kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota pansus untuk meninggalkan ruang rapat.
"Saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih," ucapnya sebelum berjalan keluar dari ruang sidang.
Kepergian Husniah membuat jalannya sidang hak angket sempat terhenti dan menjadi perhatian para peserta rapat serta awak media yang mengikuti proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Gowa belum menyampaikan keputusan lanjutan terkait sikap Bupati Gowa yang meninggalkan persidangan sebelum pemeriksaan selesai. (Hamdan)

