Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Geram! Komisi III DPR RI Desak Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Zahar Zha
Sabtu, 11 Juli 2026
Last Updated 2026-07-11T12:44:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Gambar Ilustrasi 


HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR RI melayangkan kritik keras atas skandal korupsi besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan pihak swasta Don Ritto (DR). 


Anggota dewan lintas fraksi meluapkan kekecewaan mendalam karena sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru, menyebut skandal ini sebagai peristiwa yang sangat memalukan sekaligus mengkhianati hati nurani rakyat Indonesia. Menurutnya, dampak dari korupsi ini sangat nyata dan merugikan hajat hidup orang banyak.


"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," ujar Falah di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Falah mendesak agar proses hukum dijalankan tanpa kompromi dan meminta hakim menjatuhkan vonis paling maksimal, termasuk hukuman mati.


"Saya meminta pelaku, tersangka, diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.


Ia mencontohkan dampak masif kasus ini yang berdampak pada sektor energi dan BUMN. "Bayangkan blackout karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," sambung Falah.


Hukum Dijadikan Ladang Pemerasan


Senada dengan Falah, Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Endang Agustina, turut menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menyayangkan oknum penegak hukum yang justru memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dan melakukan pemerasan.


"Sangat memprihatinkan dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum dan memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," ungkap Endang.


Endang juga menyinggung keterkaitan kasus ini dengan rentetan skandal besar lainnya yang mencederai keadilan publik, seperti kasus Zarof Ricar hingga sengketa kawasan hutan.


"Banyak sekali kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang, seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, hingga kasus kawasan hutan. Banyak masyarakat yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Ini sangat mencederai perasaan masyarakat," kata Endang.


Ia menambahkan, di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, tindakan korupsi oleh aparat penegak hukum tidak bisa ditoleransi. "Ini harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," pungkasnya.


Ditetapkan Tersangka oleh Kortastipidkor Polri


Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial DR dan FA (Febrie Adriansyah) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.


Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Namun, demi kelanjutan proses persidangan, perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Aby)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan