Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Guru P3K PW Aspirasi ke DPRD Wajo, Ngadu Soal Perubahan Status Dapodik dan Sertifikasi Terhenti

Zahar Zha
Jumat, 10 Juli 2026
Last Updated 2026-07-10T09:59:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO --  
Sejumlah guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tahap II Tahun 2025 menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo terkait perubahan status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berdampak pada terhentinya pencairan tunjangan sertifikasi.


Aspirasi tersebut diterima Anggota DPRD Wajo, Amran, di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Jumat (10/7/2026).


Salah satu perwakilan guru, Wasiastuti menjelaskan,  status mereka di Dapodik diubah dari PTK Guru menjadi PTK Tenaga Kependidikan (Tendik) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Karena, saat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu Tahap II Tahun 2025, mereka memilih formasi teknis sebagai Operator Layanan Operasional karena hanya formasi itu yang tersedia sesuai arahan BKPSDM.


"Saat itu kami mengikuti arahan karena formasi yang tersedia hanya formasi teknis. Bahkan kami terancam akan dirumahkan jika tidak ikut mendaftar pada tahap II," ungkapnya.


Ia menambahkan, mereka juga telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), mereka sempat menerima tunjangan sertifikasi selama beberapa bulan.


Namun, menurutnya, pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut kemudian berhenti setelah status mereka di Dapodik berubah menjadi tenaga kependidikan.


Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Meski sempat mendapat harapan status guru tidak akan berubah, kenyataannya data mereka tetap dialihkan sehingga sertifikasi tidak lagi dibayarkan.


"Kami  berharap status kami sebagai guru dapat dipulihkan sehingga hak atas tunjangan sertifikasi bisa kembali kami terima. Dan kami menerima informasi di daerah seperti Morowali dan Soppeng, persoalan serupa juga ada tapi sudah ada penyelesaiannya," kata Wasiastuti.



Menanggapi aspirasi tersebut, Amran mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya juga sempat dibahas bersama BKPSDM dalam rapat komisi. Berdasarkan penjelasan yang diterima, pengangkatan PPPK dilakukan sesuai usulan Dinas Pendidikan.


"Yang kami pahami saat itu, mungkin sebelumnya, saat masih honorer memang terdaftar sebagai tendik di sekolah dari awal, bukan guru. Demikian halnya kordinasi Komisi IV dengan kepala Dinas Pendidikan juga memberikan jawaban yang hampir sama," ungkap Amran.


Lanjut Amran, adapun alasan Dinas Pendidikan mengubah dapodik karena tahunnya melanggar. "Sebab dulunya Tendik lalu terima sertifikasi. Ada kekhawatiran Diknas ini akan menjadi temuan apabila PPPK Tendik tetap menerima tunjangan sertifikasi,"jelasnya


Namun penjelasan itu langsung dibantah oleh perwakilan guru. Mereka menegaskan tidak semua yang terdampak merupakan operator sekolah sejak awal. Sebagian di antaranya merupakan guru yang aktif mengajar sebelum mengikuti seleksi PPPK.


Mendengar penjelasan itu, Amran memastikan DPRD akan mengawal aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait.


"Kami juga akan mencari informasi tambahan terkait kondisi serupa di daerah lain. Harapan kami, kebutuhan tenaga pendidik di Wajo tetap terpenuhi dan guru yang sudah ada dapat dipertahankan, mengingat Wajo saat ini masih membutuhkan tenaga guru," ujar legislator Partai Gelora tersebut.


Dalam pertemuan itu, DPRD juga meminta para guru mendata seluruh rekan yang mengalami persoalan serupa sebagai bahan pembahasan pada RDPU mendatang. (Humas DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan