HALOSULSEL.COM, MAROS -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kantor kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Program tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah berharap pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Selain membuka loket pembayaran secara langsung, Bapenda juga mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran non-tunai melalui QRIS. Cara tersebut dinilai lebih praktis, cepat, dan aman sehingga dapat mempercepat proses transaksi pembayaran pajak.
Bapenda juga menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan turut menyiapkan lokasi pelayanan beserta fasilitas pendukung.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.
Jadwal pelayanan diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli 2026. Selanjutnya loket dibuka di kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, serta Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus.
Pelayanan berlanjut di kecamatan Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, serta Camba dan Mallawa pada 26 Agustus. Rangkaian pelayanan akan ditutup di kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus 2026.

