Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

RDP Komisi I DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan, Status Hutan hingga Internet di Abbanuangnge

Zahar Zha
Kamis, 02 Juli 2026
Last Updated 2026-07-03T03:30:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO --
Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, yang disampaikan melalui Badan Khusus Waspamops LMR-RI.


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Rabu (2/7/2026), menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Pemerintah Kecamatan Maniangpajo, Pemerintah Desa Abbanuangnge, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Tata Pemerintahan Setda Wajo, pihak PTPN, PT Alaska, serta sejumlah pihak terkait lainnya.


Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mengawal dan mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


"Aspirasi yang masuk hari ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat Desa Abbanuangnge. Tugas kami adalah mempertemukan seluruh pihak terkait agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluarnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Dalam RDP tersebut, sedikitnya terdapat lima persoalan utama yang menjadi perhatian.


Persoalan pertama menyangkut dugaan hilangnya Peta Blok 26 serta legal standing kepemilikan lahan warga di wilayah Buluseppang dan Larimpiu (Blok 26). Masyarakat mempertanyakan munculnya Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikuasai PT Alaska pada lahan yang mereka klaim telah lama dikelola.


Menanggapi hal tersebut, pihak PT Alaska menjelaskan bahwa HGU yang dimiliki telah melalui seluruh proses hukum dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Sengkang, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.


Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.


"Kami memiliki seluruh dokumen yang diperlukan dan siap berdiskusi secara terbuka. Namun apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ujar perwakilan perusahaan.


Persoalan kedua berkaitan dengan munculnya status kawasan Hutan Produksi di wilayah Worongporong. Padahal, menurut masyarakat, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun bahkan telah diterbitkan objek pajak oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.


Menanggapi hal tersebut, Pihak Kehutan menjelaskan bahwa apabila kawasan tersebut memang masuk dalam kawasan hutan produksi, masyarakat masih memiliki peluang mengajukan permohonan pelepasan kawasan melalui pemerintah desa, kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga ke Kementerian Kehutanan sesuai prosedur yang berlaku.


Aspirasi ketiga menyangkut munculnya objek pajak atas nama Desa Arajang di wilayah Padalappa yang menurut masyarakat masih berada dalam wilayah administratif Desa Abbanuangnge.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo mengaku belum menerima laporan maupun keberatan resmi terkait persoalan tersebut. Namun apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi, pihaknya akan melakukan pencocokan data serta verifikasi lapangan.


Persoalan keempat berkaitan dengan status lahan di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge yang selama puluhan tahun ditempati dan dikelola masyarakat, namun hingga kini belum memiliki kepastian hak kepemilikan.


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan kawasan program transmigrasi, melainkan program sosial pada era 1980-an bagi masyarakat yang direlokasi dari kawasan Danau Tempe.


Meski demikian, pemerintah menyatakan siap memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas kepemilikan lahan, baik melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun bentuk legalitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, persoalan kelima yang juga mendapat perhatian serius adalah keterbatasan jaringan telekomunikasi dan akses internet di Dusun Labakka, Desa Abbanuangnge.


Anggota Komisi I DPRD Wajo, Amran, mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kecamatan Maniangpajo saat ini sedang berproses melalui investasi pihak Telkomsel di luar pembiayaan APBD.


"Prosesnya sudah berjalan. Telkomsel berencana membangun tower sebagai investasi. Saat ini sudah ada penguat sinyal di Desa Sogi dalam bentuk mobile tower dan nantinya akan dipermanenkan. Mudah-mudahan tahun ini seluruh desa di wilayah tersebut sudah bisa menikmati layanan internet yang lebih baik," jelasnya.


Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, meminta seluruh instansi terkait agar tidak berhenti pada pembahasan semata, melainkan segera menindaklanjuti hasil RDP sesuai kewenangan masing-masing.


Secara khusus, ia meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan blank spot di Dusun Labakka agar masyarakat segera memperoleh akses telekomunikasi dan internet yang layak.


"Kami berharap seluruh hasil rapat ini segera ditindaklanjuti. Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti di ruang rapat, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata agar setiap persoalan mendapatkan kepastian penyelesaian," tegas Amshar. (Humas DPRD Wajo)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan