HALOSULSEL.COM, GOWA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memutuskan tidak akan memanggil kembali Bupati Gowa, Husniah Talenrang, setelah meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pemeriksaan hak angket, Selasa (14/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, usai sidang yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.
Menurut Kasim, pansus akan tetap melanjutkan proses hak angket dengan memasuki tahap penyusunan rekomendasi akhir berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang telah dihimpun selama proses penyelidikan.
Pada awal keterangannya, Kasim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Gowa karena publik tidak dapat mendengarkan klarifikasi langsung dari Bupati Husniah setelah yang bersangkutan meninggalkan ruang sidang di tengah pemeriksaan.
"Kami memohon maaf karena hak masyarakat untuk mendengarkan transparansi dan klarifikasi langsung dari Bupati Gowa selaku terperiksa tidak dapat terpenuhi akibat sikap yang ditunjukkan dalam persidangan," ujar Kasim.
Ia menjelaskan, pansus telah memberikan kesempatan kepada bupati dengan menunggu kehadirannya selama sekitar satu jam sebelum sidang dimulai. Setelah hadir, Husniah disebut telah diambil sumpah di bawah Al-Qur'an sebelum pemeriksaan berlangsung.
Namun, menurut Kasim, pansus tidak dapat memenuhi permintaan bupati agar seluruh pertanyaan disampaikan sekaligus karena mekanisme tersebut tidak sesuai dengan tata tertib persidangan yang telah ditetapkan.
"Mekanisme sidang merupakan kewenangan pansus dan harus dijalankan sesuai tata tertib," tegasnya.
Kasim juga menilai keputusan bupati meninggalkan ruang sidang dilakukan sebelum pimpinan sidang memberikan keputusan atas permohonan izin keluar yang diajukan.
Selain menyoroti sikap walk out tersebut, Kasim menyebut pansus juga mencatat pengembalian surat undangan rapat yang sebelumnya dikirim DPRD melalui Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari catatan pansus dalam pelaksanaan hak angket.
Di sisi lain, Kasim menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar Husniah Talenrang atas pernyataan sikap yang disampaikan beberapa hari sebelumnya. Meski demikian, pansus tetap menilai keputusan meninggalkan ruang sidang telah menghilangkan kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan DPRD.
Dalam penyelidikan ini, pansus masih berfokus pada tiga materi utama, yakni dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela terkait dugaan keterlibatan pihak luar berinisial BK dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Gowa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa doktoral (S-3) atas nama Risqila.
Kasim menegaskan, pansus tidak akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bupati Husniah. Sebaliknya, seluruh hasil pemeriksaan dan bukti yang telah diperoleh akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi akhir.
"Kami tidak akan menghabiskan waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Pansus akan langsung merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang telah kami peroleh," tutup Kasim. (Hamdan)

