HALOSULSEL.COM, WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita, dan Wakil Ketua II, H. Andi Muh. Rasyadi. Rapat dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin, jajaran OPD dan Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui dan menandatangani berita acara kesepakatan bersama atas penyelesaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Wajo menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target pendapatan daerah Wajo Tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,324 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp257,907 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,066 triliun.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp98,245 miliar, retribusi daerah Rp134,928 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp4,732 miliar.
Sementara pendapatan transfer diproyeksikan berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.024.359.329.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp42.131.049.000.
Dalam pembahasannya, Banggar menilai dokumen KUA-PPAS masih perlu disempurnakan untuk memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renja perangkat daerah hingga KUA-PPAS dan RAPBD.
Banggar juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kemampuan riil APBD, kapasitas fiskal serta risiko perubahan pendapatan dan dana transfer dalam menentukan prioritas anggaran. Belanja daerah diarahkan lebih fokus pada program yang mendukung prioritas pembangunan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Selain itu, setiap program dan kebijakan anggaran diminta dilengkapi indikator output, outcome dan target yang jelas sebagai dasar DPRD dalam melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD.
Dalam optimalisasi pendapatan, Banggar mendorong strategi konkret melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan serta digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Banggar juga menyoroti perubahan struktur perangkat daerah berdasarkan Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2026. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan KUA-PPAS 2027 dengan mengakomodasi program, kegiatan dan kebutuhan anggaran perangkat daerah yang mengalami perubahan atau terbentuk berdasarkan struktur baru.
Perhatian lainnya diberikan pada pengendalian belanja pegawai. Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah menyiapkan skenario dan tahapan pengendalian belanja pegawai menuju batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD, sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut diminta dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, perubahan struktur perangkat daerah, kebutuhan pelayanan publik dan prioritas pembangunan, sehingga tidak mengurangi ruang anggaran untuk pembangunan dan pelayanan dasar.
Banggar menegaskan, setiap perubahan maupun pergeseran anggaran harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah. Hasil pembahasan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD dan RAPBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada DPRD, TAPD dan seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga KUA-PPAS dapat disepakati.
Namun, Andi Rosman mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu diundangkannya Peraturan Presiden terkait besaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
"Anggaran hanyalah alat. Yang lebih penting adalah pelaksanaan yang tepat dan efisien," ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak bekerja sama dalam menjalankan program yang telah dianggarkan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. (Humas DPRD Wajo)

