Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Wajo sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan BK Waspamops LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan terkait kelangkaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram di Kabupaten Wajo, Jumat (7/8/2026).
Anggota Komisi I DPRD Wajo Amran mengatakan persoalan kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya sektor ekonomi dan pertanian.
"Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Yang kita butuhkan hari ini langkah nyata agar distribusi BBM dan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban," tegas Legislator Partai Gelora ini.
Selain mengusulkan pembentukan Satgas, Komisi I juga meminta Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Ketua Komisi I DPRD Wajo Amshar Andi Timbang menegaskan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional terhadap SPBU, agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.
Tak hanya itu, Legislator PKB ini juga mengusulkan agar pemerintah menyusun regulasi atau menyediakan pangkalan khusus untuk melayani kebutuhan bio solar dan LPG 3 kilogram bagi petani.
"Langkah ini penting agar kebutuhan energi sektor pertanian tetap terjamin. Termasuk mendorong penataan arus antrean kendaraan di SPBU agar tidak lagi menimbulkan kemacetan," tambahnya.
Sementara Legislator Gerindra, H. Mustafa meminta Kapolres Wajo mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang terbukti membekingi praktik mafia penyelewengan BBM maupun LPG bersubsidi.
"Jika ditemukan oknum, termasuk aparat, yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Wajo ini.
Ia berharap agar penegak hukum melakukan tindakan tegas bagi oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kalau Polres tidak bisa selesaikan ini masalah, saya akan sampaikan ke Polda. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikannya saya akan bawa ke Mabes,” tegasnya. (*)

