HALOSULSEL.COM, KENDARI -- Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjalankan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan untuk menguasai sepeda motor milik para korbannya.
Pria berinisial MAA itu diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kemaraya setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik salah seorang kekasihnya. Polisi menduga modus tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan telah berulang kali terhadap korban yang berbeda.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Burhan, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban berinisial NA melapor karena sepeda motor Honda Scoopy miliknya tidak kunjung dikembalikan usai dipinjam pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap MAA di sebuah rumah indekos di Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
"Hasil pemeriksaan mengungkap, motor milik korban ternyata dijadikan jaminan saat pelaku menyewa mobil rental. Polisi juga menduga mobil tersebut hendak digelapkan, namun rencana itu gagal setelah pemilik rental lebih dulu menemukan kendaraannya," ungkap Iptu Burhan.
Lebih lanjut Burhan menjelaskan, peristiwa bermula pada Mei 2026 ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan tertentu. "Namun, setelah berbulan-bulan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke polisi," katanya.
Penyidik menduga MAA memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya. Pelaku diduga lebih dulu mendekati korban, membangun hubungan asmara untuk memperoleh kepercayaan, kemudian menguasai barang berharga milik korban.
Setelah itu, ia diduga memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon maupun akun media sosial korban sebelum mencari target berikutnya.
Saat ini MAA telah ditahan di Polsek Kemaraya dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

