Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

MUI Ingatkan Karnaval Agustusan: Pria Berpakaian Menyerupai Wanita Hukumnya Haram

Zahar Zha
Minggu, 09 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-09T12:26:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Gambar Ilustrasi 

HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan RI, hukumnya haram menurut syariat Islam.


Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muis Ali, mengatakan penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis termasuk tindakan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam ajaran Islam.


Pernyataan tersebut disampaikan KH Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026), menanggapi fenomena penggunaan pakaian lawan jenis dalam sejumlah kegiatan hiburan dan karnaval Agustusan.


“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali.


Menurutnya, perayaan Hari Kemerdekaan sebaiknya diisi dengan berbagai kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.


Kegiatan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui penguatan persatuan, kontribusi bagi bangsa dan negara, serta memperbanyak doa dan dzikir.


Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, seperti karnaval maupun pawai Agustusan, masyarakat dinilai tetap perlu memperhatikan norma etika dan ketentuan syariat.


Kiai Muiz Ali menyebut larangan menyerupai lawan jenis memiliki dasar dari hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.


Menurutnya, ketentuan tersebut tetap berlaku ketika penggunaan pakaian menyerupai lawan jenis dilakukan dalam ruang publik, termasuk pada panggung hiburan, karnaval maupun kegiatan di jalan raya.


Ia juga mengingatkan agar berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI tidak menjadi ruang bagi kegiatan yang bertentangan dengan nilai agama maupun norma sosial.


Dalam konteks perkembangan zaman, Kiai Muiz Ali menilai fenomena penggunaan pakaian lawan jenis juga perlu menjadi perhatian karena menurutnya dapat dikaitkan dengan promosi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. 


Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya panitia kegiatan Agustusan, untuk tetap mengedepankan kegiatan yang edukatif, positif dan tidak bertentangan dengan norma agama serta budaya masyarakat.


“Semangat kemerdekaan harus tetap diwujudkan dengan kegiatan yang membawa manfaat, mempererat persatuan dan menjaga nilai-nilai moral masyarakat, demikian penekanannya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan