Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemda Maros Dukung PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes

Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2026
Last Updated 2026-10-01T00:58:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



HALOSULSEL.COM, MAROS -- Kabar baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros. Mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes atau seleksi.

Sementara itu, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, saat ini terdapat 396 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros. Sedangkan guru PPPK penuh waktu 1.040 orang dan guru berstatus PNS 1.708 orang.

Chaidir mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. Meski demikian, kata dia, sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi yang jelas dari kementerian terkait.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan, secara status para guru tersebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Perbedaan utama antara PPPK dan PNS salah satunya terletak pada hak pensiun.

“Pada dasarnya semua sudah jadi PNS karena sudah ber-NIP. Yang membedakan antara PPPK dan ASN adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun,” bebernya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Sementara perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, lanjut Chaidir, terdapat pada tunjangan dan fasilitas yang diterima.

Chaidir mengungkapkan, anggaran untuk gaji guru PPPK penuh waktu di Kabupaten Maros mencapai sekitar Rp57 miliar. Sedangkan anggaran untuk gaji guru PPPK paruh waktu sekitar Rp9,6 miliar. Sementara anggaran untuk gaji guru PNS mencapai sekitar Rp155 miliar.

“Kalau total penggajian guru di Maros sekitar Rp224 miliar,” ungkapnya.

Untuk guru PPPK paruh waktu, kata Chaidir, rata-rata menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara guru PPPK penuh waktu seluruhnya berada pada golongan IX atau Guru Ahli Pertama.

“Gaji PPPK guru penuh waktu, semuanya golongan 9 (Guru Ahli Pertama) dengan gaji pokok Rp3.304.400. Kalau dengan tunjangan, tertinggi itu sampai Rp4.079.800,” jelasnya.

Chaidir berharap kebijakan pengangkatan tersebut dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru PPPK, khususnya yang saat ini masih berstatus paruh waktu.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan