HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ujar De Deo.
De Deo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa pada Senin (21/9). Selama lima jam, petugas menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati.
"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, Selasa (22/9).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU TPPU serta KUHP. (Aby)

