HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu antrean haji di Indonesia kini rata-rata menjadi 14 tahun. Angka tersebut turun dari sebelumnya sekitar 26 tahun, setelah dilakukan evaluasi dan validasi terhadap data calon jamaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemangkasan masa tunggu tersebut merupakan hasil pembersihan dan validasi data calon jamaah haji yang dilakukan kementeriannya.
Hal itu disampaikan Dahnil seusai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil.
Menurutnya, sebelum dilakukan validasi, masa tunggu antrean haji terlama tercatat mencapai 49 tahun. Sementara rata-rata nasional sebelumnya sekitar 26 tahun.
Setelah data calon jamaah haji dibersihkan dan dihitung kembali berdasarkan kondisi faktual, masa tunggu rata-rata jamaah yang akan berangkat pada tahun ini menjadi sekitar 14 tahun.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, Presiden mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam memperpendek masa tunggu antrean haji serta meminta kementerian terus mencari formula untuk mengoptimalkan penyelenggaraan haji.
Selain persoalan antrean, pertemuan tersebut juga membahas upaya pemberantasan kartel dan mafia dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola serta mencegah praktik pelanggaran dan kecurangan yang dapat merugikan calon jamaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Presiden memberikan perhatian terhadap upaya tersebut. “Istilah beliau, sapu saja semua kartel dan mafia yang berkaitan dengan haji dan umrah.
Beliau sangat mengapresiasi,” kata Irfan. Sebelumnya, Irfan memproyeksikan masa tunggu antrean haji tahun depan dapat ditekan hingga di bawah 20 tahun. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui verifikasi data kependudukan dan pencatatan sipil dengan Kementerian Dalam Negeri.
Irfan menyebut terdapat sekitar 400 ribu data calon jamaah yang perlu diverifikasi untuk memastikan status mereka. Pada awal September 2026, ia menyampaikan bahwa proses tersebut berpotensi membuat masa tunggu pada tahun berikutnya berada di kisaran 12 tahun. (Aby)

