Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Rumah Mewah Rp4,9 Miliar Disita, Kasus Bupati Gowa Kian Memanas!

Zahar Zha
Senin, 28 September 2026
Last Updated 2026-09-28T14:56:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri saat menggelar konferensi pers. (Foto: Ist)

HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), terus bergulir. Polda Sulawesi Selatan bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa kini mengungkap sejumlah perkembangan terbaru, termasuk penyitaan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026), Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membeberkan hasil penyidikan yang telah dilakukan. 


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Didik menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka HT berkaitan dengan empat peristiwa utama. Pertama, dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan yang melibatkan PT Royal Persada.


Kedua, dugaan penerimaan uang terkait pembukaan gerai Indomaret. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi dan membeli kendaraan Toyota HiAce.


"Saudari HT menerima dari PT Royal Persada dengan jumlah tidak perlu disampaikan. Kedua, terkait dengan pembukaan gerai Indomaret, saudara HT menerima total dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce," ungkap Didik.


Dua peristiwa lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring serta aliran dana yang berhubungan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino.


Tiga Aset Miliaran Rupiah Disita


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.


Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront City, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai Rp682 juta.


Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, termasuk kediaman pribadi HA dan RP alias OMA.


Didik menegaskan, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis dalam perkara tersebut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.


Tersangka Dicegah ke Luar Negeri


Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti penetapan tersangka melalui sejumlah langkah administratif dan penyidikan.


Di antaranya, menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor serta mengirimkan surat resmi kepada Gubernur terkait penetapan status tersangka HT.


Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dan melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


"Memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," jelas Jufri.


Selain pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi guna memperdalam konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Jufri mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang berupaya mengintervensi atau menghalangi proses penyidikan, termasuk dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.


"Jadi itu langkah tindak lanjut yang telah kita lakukan dan akan kita lakukan pasca-penetapan tersangka saudari HT pada pelaksanaan gelar perkara kemarin di Kortastipidkor," tutupnya. (Hamda)





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan