![]() |
| Kejaksaan Negeri Gowa menangkap AM (47), eks PNS tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014. (Dok. Kejati Sulsel) |
HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil meringkus buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan uang persediaan tahun anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial AM (47), mantan aparatur sipil negara (ASN), ditangkap di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,99 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan AM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat penetapan tertanggal 25 Maret 2018.
"Tersangka diketahui berulang kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan daftar buronan. Dari pelacakan intensif, Tim Tabur gabungan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar," kata Soetarmi, dikutip Halosulsel, Jumat (9/10/2026).
Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tabur Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Siri, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar.
Soetarmi menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025, perbuatan yang disangkakan kepada AM mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,99 miliar.
Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali. Setelah dibawa ke Makassar, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan tersebut, lanjut Soetarmi, dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi sinergi seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurutnya, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan demi menuntaskan perkara dan mewujudkan keadilan. (Has)

