Pemberhentian itu tertuang dalam SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Rabu (14/10/2026). Ia menyebut kedua SK tersebut telah terbit dan bertanggal hari yang sama.
"SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin sudah Keluar dan terhitung tertanggal hari ini" ujar HAR kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
HAR mengatakan, dokumen fisik SK tersebut rencananya akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
"SK nya tertanggal hari ini SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. InshaAllah bsok fisik nya kita ambil di pemprov,' tukasnya.
Dengan terbitnya SK pemberhentian dan penunjukan Plt bupati, HAR memastikan DPRD Gowa akan melanjutkan tugas kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, perhatian utama DPRD saat ini adalah memastikan proses peralihan kepemimpinan berlangsung tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya
"Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan memberikan kesempatan agar roda pemerintahan kembali berjalan normal,” tutupnya. (Red)


