Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

KPK OTT Bupati Klaten! Sita Uang Rp1,2 Miliar, Rp934 Juta Disembunyikan di Tong Biru

HALO
Jumat, 16 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-16T15:37:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis (15/10). 


Yang menarik perhatian, sebagian besar uang tersebut, yakni Rp934 juta, ditemukan tersimpan di dalam sebuah tong berwarna biru di kediaman adik sang bupati.


Temuan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).


“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar,” kata Taufik.


Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Klaten, Surakarta, dan Jakarta, KPK mengamankan 23 orang. Dari penggeledahan dan penelusuran barang bukti, penyidik menemukan uang Rp934 juta di kediaman adik Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo (HAS). Uang tersebut disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.


“Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” ungkap Taufik.


Selain uang yang tersimpan di dalam tong, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop. KPK turut menemukan mata uang asing sebanyak 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo.


KPK mengungkapkan, dugaan penerimaan uang yang menjerat Hamenang berkaitan dengan lima klaster. Pertama, dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Klaten tahun 2025. Kedua, penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.


Ketiga, dugaan penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin uang lainnya yang berkaitan dengan BLUD, BUMD, dan OPD. Kelima, dugaan penerimaan upah pungut.


Temuan uang dalam tong biru tersebut menjadi salah satu sorotan dalam pengungkapan kasus ini. Namun, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan