HALOSULSEL.COM, GOWA -- Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1 P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026.
Perkara uji pendapat itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi. Putusan MA tersebut menjadi dasar penting bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses pemberhentian kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku telah melihat putusan MA dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan DPRD Gowa telah dikabulkan. “Iya, benar,” kata Hasrul saat dikonfirmasi.
Dengan putusan tersebut, proses belum serta-merta berarti Husniah telah diberhentikan secara administratif pada saat putusan dibacakan.
Pakar hukum tata pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, setelah menerima putusan MA, pimpinan DPRD Gowa dapat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Selanjutnya, pemberhentian kepala daerah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah proses politik dan hukum tersebut, Husniah juga sedang menghadapi perkara pidana. Kortastipidkor Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Pada Kamis (1/10/2026), Husniah bahkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan penyidik mengajukan 26 pertanyaan. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat empat klaster dugaan pemerasan dengan nilai uang yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,1 miliar.
Kini, putusan MA terkait uji pendapat DPRD Gowa menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian panjang proses pemberhentian Husniah. Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana keputusan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pemerintahan daerah. (Red)

